.

Tugas Dan Fungsi LPM

 

A.  Tugas Lembaga Penjaminan Mutu AKPER Mappa Oudang Makassar adalah:

      1.  Mengembangkan perangkat penerapan Sistem Penjaminan Mutu melalui penyiapan:

a.  Kebijakan Mutu

b.  Manual Mutu

c.  Standar Mutu

d.  Prosedur Mutu

e.  Perangkat Audit Mutu

      2.  Menerapkan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel.

      3.  Mengelola data dan informasi yang relevan dengan peningkatan mutu AKPER Mappa Oudang

           Makassar.

      4.  Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Pimpinan AKPER Mappa Oudang Makassar tentang

           penjaminan dan

           peningkatan mutu dalam aspek:

      5.  Tri Dharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), termasuk

            layanan kepakaran.

      6.  Mengkoordinir pelaksanaan manajemen, monitoring, dan evaluasi, serta pengelolaan pelaporan dan

           pertanggungjawabannya.

      7.  Memfasilitasi dan mendampingi Pendidikan dalam mempersiapkan dokumen dan visitasi untuk

           pengajuan status Akreditasi.

      8.  Melaksanakan Audit Mutu Akademik dan non akademik, di lingkungan AKPER Mappa Oudang

           Makassar secara periodik dan terprogram.

 

B.  Fungsi  Lembaga Penjaminan Mutu AKPER Mappa Oudang Makassar meliputi:

      1.  Bidang Pengembangan dan Penerapan:

a.  Menyiapkan perangkat dan dokumen sistem penjaminan mutu.

b.      Menerapkan sistem penjaminan mutu di AKPER Mappa Oudang Makassar pada lingku:

          Tri Dharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat)

a.  Manajemen keuangan, SDM/kepegawaian, dan administrasi

b.  Lembaga dan Unit pendukung di lingkungan AKPER Mappa Oudang Makassar.

c.  Mengembangkan mekanisme pendampingan dan asistensi kepada program studi untuk

    proses akreditasi.

      2.  Bidang Organisasi dan Kelembagaan:

a.  Menyiapkan dan mengembangkan organisasi, unit kerja dan personal/SDM yang akan

     ditugaskan dalam penerapan Sistem Penjaminan Mutu.

b.  Melaksanakan sosialisasi dan internalisasi kebijakan, manual, prosedur, dan standar mutu

     AKPER Mappa Oudang Makassar kepada sivitas akademika secara berkesinambungan.

c.  Melaksanakan sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu AKPER Mappa Oudang Makassar kepada

     stakeholders.

      3.  Auditor Mutu Akademik Internal (AMAI)

a.  Melaksanakan Audit terhadap pelaksanaan kegiatan akademik (Pendidikan dan Pengajaran,

                       Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat) rutin yang dilaksanakan oleh AKPER Mappa

                       Oudang Makassar.

b.  Melaporkan berbagai Temuan dan Ketidaksesuaian hasil Audit Kepada Pimpinan Unit

                       Pelaksana Kegiatan Akademik terkait dan/atau Pimpinan AKPER Mappa Oudang Makassar

                       untuk dilakukan upaya perbaikan.

 

Terakhir Online

 

Komentar

Info Browser






 

Lokasi Kampus

-->