Tugas Dan Fungsi LPM
A. Tugas Lembaga Penjaminan Mutu AKPER Mappa Oudang Makassar adalah:
1. Mengembangkan perangkat penerapan Sistem Penjaminan Mutu melalui penyiapan:
a. Kebijakan Mutu
b. Manual Mutu
c. Standar Mutu
d. Prosedur Mutu
e. Perangkat Audit Mutu
2. Menerapkan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel.
3. Mengelola data dan informasi yang relevan dengan peningkatan mutu AKPER Mappa Oudang
Makassar.
4. Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Pimpinan AKPER Mappa Oudang Makassar tentang
penjaminan dan
peningkatan mutu dalam aspek:
5. Tri Dharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), termasuk
layanan kepakaran.
6. Mengkoordinir pelaksanaan manajemen, monitoring, dan evaluasi, serta pengelolaan pelaporan dan
pertanggungjawabannya.
7. Memfasilitasi dan mendampingi Pendidikan dalam mempersiapkan dokumen dan visitasi untuk
pengajuan status Akreditasi.
8. Melaksanakan Audit Mutu Akademik dan non akademik, di lingkungan AKPER Mappa Oudang
Makassar secara periodik dan terprogram.
B. Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu AKPER Mappa Oudang Makassar meliputi:
1. Bidang Pengembangan dan Penerapan:
a. Menyiapkan perangkat dan dokumen sistem penjaminan mutu.
b. Menerapkan sistem penjaminan mutu di AKPER Mappa Oudang Makassar pada lingku:
Tri Dharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat)
a. Manajemen keuangan, SDM/kepegawaian, dan administrasi
b. Lembaga dan Unit pendukung di lingkungan AKPER Mappa Oudang Makassar.
c. Mengembangkan mekanisme pendampingan dan asistensi kepada program studi untuk
proses akreditasi.
2. Bidang Organisasi dan Kelembagaan:
a. Menyiapkan dan mengembangkan organisasi, unit kerja dan personal/SDM yang akan
ditugaskan dalam penerapan Sistem Penjaminan Mutu.
b. Melaksanakan sosialisasi dan internalisasi kebijakan, manual, prosedur, dan standar mutu
AKPER Mappa Oudang Makassar kepada sivitas akademika secara berkesinambungan.
c. Melaksanakan sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu AKPER Mappa Oudang Makassar kepada
stakeholders.
3. Auditor Mutu Akademik Internal (AMAI)
a. Melaksanakan Audit terhadap pelaksanaan kegiatan akademik (Pendidikan dan Pengajaran,
Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat) rutin yang dilaksanakan oleh AKPER Mappa
Oudang Makassar.
b. Melaporkan berbagai Temuan dan Ketidaksesuaian hasil Audit Kepada Pimpinan Unit
Pelaksana Kegiatan Akademik terkait dan/atau Pimpinan AKPER Mappa Oudang Makassar
untuk dilakukan upaya perbaikan.